Petral
adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai tugas melakukan ekspor dan
impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral adalah perusahaan sarang
korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam anak perusahaan Pertamina
ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran Petral khususnya
ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan gas di Indonesia.
Perusahaan
ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses
pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan informasi pengadaan
minyak, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender. Sebelum disampaikan
ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut.
Hasil
audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran
informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor,
ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang
dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, ada juga pengaturan tender
MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, terjadi anomali dalam pengadaan minyak
pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia
minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar
atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Review Kasus Petral (Anak Perusahaan Pertamina)
Dari
hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok minyak mentah dan bahan bakar
minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode tersebut ternyata berafiliasi
dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman
Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting
traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company/NOC) untuk
mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini, Pertamina tak memperoleh harga
terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi Pertamina yang seharusnya bisa
mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma US$ 30 sen per barel.
Review Kasus Petral (Anak Perusahaan Pertamina)
1. Auditor :
- Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)
2.
Jenis Audit :
- Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
3. Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
- Identifikasi masalah : Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
- Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.
- Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
- Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
- Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
- Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Simpulan : berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud
4. Kesimpulan :
- Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum)
5.
Temuan Audit :
- Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
- Ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS.
- Ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
- Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang dibeli menjadi lebih mahal.
- Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
(Gatot,
SS – UG, 4EB17)
Sumber :