Pengertian
APBN (Anggran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) : merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan
tiap tahun dengan undang – undang. APBN terdiri atas anggran pendapataan,
anggran belanja dan biaya penerimaan bukan pajak dan hibah.
Proses
Penyusunan APBN
Berdasarkan pasar 23 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa anggran pendapatan dan belanja Negara ditetapkan tiap tahun
dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran
yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
APBN disusun oleh pemerintah
(Presiden dan Kabinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan Negara. RAPBN disampaikan oleh
Presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuannya melalui siding paripurna DPR.
Bila RAPBN itu diterima maka akan menjadi SPBN dan oleh DPR akan dikembalikan
kepada pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi bila RAPBN itu ditolak oleh DPR,
maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun lalu, tanpa adanya perubahan.
Tujuan
Penyusunan APBN
Tujuan dibuatnya APBN agar kegiatan
pemerintah terkendalikan, baik segi pengeluaran maupun segi pendapatan maka
sebuah anggaran harus disusun untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah
terjadinya deficit.
Sumber-sumber
Penerimaan Negara
a)
Penerimaan Perpajakan
Pajak adalah
iuran dari rakyat kepada pemerintah yang bersifat wajib dengan balas jasa secra
langsung.
1)
Pajak
Dalam Negeri
a.
Pajak
Penghasilan
b.
Pajak
Pertambahan Nilai
c.
Pajak
Bumi dan Bangunan
d.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
e.
Cukai
2)
Pajak
Perdagangan Internasional
a. Bea Masuk
b. Pajak Eksport
b)
Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
a. Penerimaan SDA
b. Bagian Laba BUMN
c. PNBP Lainnya
c)
Hibah
Sumber dana
jenis ini biasanya pemerintah pusat memberikan dana kepada pemerintah daerah
atau sebaliknya(hadiah atau bonus).
Sumber-sumber
Pengeluaran Pemerintah
a.
Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat
a)
Belanja
Pegawai
b)
Belanja
Barang
c)
Belanja
Modal
d)
Pembayarang
Bunga Utang
e)
Subsidi
terdiri dari :Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
f)
Belanja
Hibah
g)
Belanja
Lainnya
h)
Bantuan
Sosial
b.
Anggaran Belanja
Negara
a)
Dana
Perimbangan
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
b)
Dana
Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Fungsi
APBN
1.
Fungsi
alokasi
didalam APBN dijelaskan bahwa pendapatan yang paling besar
dari pemerintah adalah berasal dari pajak. Dan pendapatan dari pajak dapat
dialokasikan ke pembangunan seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan
sarana-sarana umum yang lainnya.
2.
Fungsi
Distribusi
Penggunaan pajak yang diperoleh dari masyarakat dan masuk
menjadi pendapatan APBN tidak hanya untuk pembangunan kepentingan umum , akan
tetapi digunakan juga sebagai dana pension dan dana subsidi.
3.
Fungsi
Stabilisasi
Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) yang berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keungan negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika pendapatan
dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Macam-macam
Anggaran
Sebagai pengatur kegiatan ekonomio nasional, pemerintah
sangat perlu membuat kebijakan anggraan, yaitu kebijakan untuk mengatur
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Berikut ini macam-macam kebijakan
angaran :
Suatu bentuk anggran apabila jumlah realisasi pendapatan
Negara sama dengan realisasi pengeluaranm atau belanja Negara.
Artinya jumlah pendapatan Negara lebih kecil dibandingkan
dengan pengeluaran Negara dan memang direncanakan untuk deficit.
Artinya Jumlah pendapatan Negara lebih besar dibandingkan
dengan belanja Negara.
Adalah suatu bentuk anggaran apabila disisi penerimaan dari
tahun ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan pengeluaran yang meningkat
sehingga anggran pendapatan dan belanja Negara selalu kembali dalam keadaan
seimbang.
Sumber :
Dr.M.Suparmoko,M.A 2007. Ekonomi 2.
Jakarta : Yudhistira (Quadra)