Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia :
- Landasan Idiil =
Pancasila
- Landasan Mental =
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Koperasi adalah Subjek Hukum : Persoonrecht
Dari pandangan Hukum
Umum yang saya baca dalam buku General Priciple of Law and State, Hans
Kelsen, bahwa yang dimaksud sebagai Subjek Hukum ialah manusia dan badan
hukum. Hal ini tertuang dalam berbagai UU termasuk Pasal 1653 hingga
1665 KUH Perdata. Yang unik adalah ketik badan hukum yang tidak memiliki
fisik seperti manusia namun dianggap (seolah-olah) sebagai seorang
manusia. Sedangkan dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis
perkumpulan (badan hukum), berdasarkan pembentukannya dapat
dikategorikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, yang
diakui keberadaanya, yang diperbolehkan atau diizinkan keberadaanya, dan
yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja.
Maka
koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan
maksud tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya
koperasi sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat
sahnya badan hukum yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah
dengan anggotanya, serta semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama
badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari badan hukum koperasi
tersebut. Untuk masalah kapan, syarat-syarat serta ketentuan mengenai
perolehan status badan hukum sangat kasuistis tergatung pada ketentuan
hukum prosedur yang berlaku.
Undang-undang no 25 tahun 1992
a. Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
1. Daftar nama pendiri.
2. Nama dan tempat kedudukan.
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
4. Ketentuan mengenai keanggotaan.
5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
6. Ketentuan mengenai pengelolaan.
7. Ketentuan mengenai permodalan.
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,
dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi
atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota
masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia
yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran
Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat
Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam
akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat
persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan
dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh
semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan
tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara
tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan
tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu
paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas
rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara
tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal
pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor,
maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran
Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya
disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk
oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan
sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan
pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam
penyelesaian”;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran
Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama,
menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada
Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi
yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara
Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi
oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh
Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal
63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,
serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://raja1987.blogspot.com
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-indonesia/pendirian-koperasi-dan-status-badan-hukum