Halaman

Selasa, 08 Oktober 2013

PEMBUATAN NERACA KOPERASI


Penyusunan Laporan Keuangan

Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu:
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Sebagai lampiran neraca
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah:
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum

Dan buku khusus yang digunakan antara lain:
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum

Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.

Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :

1.    Laporan keuangan bersifat historis.
2.    Laporan keuangan bersifat umum.
3.  Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4.    Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5.    Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7.    Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8.  Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.

Standar Akuntansi Koperasi : 

1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.

3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.

5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.

7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.

8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.

9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.

10. Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar