Halaman

Selasa, 26 November 2013

Tugas 5 Permodalan Koperasi

Pengertian Modal

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI


a)    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•    Simpanan Pokok
•    Simpanan Wajib
•    Simpanan Sukarela
•    Modal Sendiri

b)    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•    Modal sendiri
Modal sendiri : bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

•    Modal pinjaman
Modal pinjaman :  bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI


a)    Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.

b)    Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU  No. 12/1967 bahwa 25 % dari SHU  yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk  Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar