Pengertian Modal
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
a) SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b) SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri
Modal sendiri : bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman
Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
a) Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
b) Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar