Halaman

Jumat, 07 November 2014

Remunerasi

Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang 
Remunerasi merupakan kata serapan dari kata bahasa Inggris remunerate yang menurut Oxford American Dictionaries berarti pay (someone) for services rendered or work done. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia kata remunerasi diartikan sebagai pemberian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi mempunyai pengertian berupa "sesuatu" yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua bentuk imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, diberikan secara langsung maupun tidak langusng, dan yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi kerja dan kinerja organisasi, intensif sebagai penghargaan prestasi, dan berbagai jenis bantuan yang diberikan secara rutin. Imbalan tidak langsung terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji selama cuti, santunan musibah, dan sebagainya (Surya, 2004). Remunerasi PNS lebih diartikan sebagai sistem penggajian dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja yang bertujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja PNS. Sasaran remunerasi mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja PNS serta dorongan untuk tidak melakukan korupsi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Sistem apa yang diterapkan dalam Remunerasi ?
2.      Contoh-contoh Remunerasi  ?
3.      Tujuan adanya Remunerasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk memberikan gambaran mengenai sistem yang diterapkan dalam Remunerasi.
2.      Untuk mengetahui contoh-contoh Remunerasi.



Bab 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Remunerasi
Menurut kamus besar Indonesia yang diterbitkan tahun 2008 adalah berupa pemberian hadiah (penghargaan atau jasa), bayaran, imbalan atau kompensasi atau upah.
Menurut Menpan remunerasi dimaksud untuk mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bertumbuh menjadi manusia berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk SDM dengan perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Selain itu, menurut sistem remunerasi diharapkan dapat menciptakan persaingan positif antara pegawai, akan terlihat sekali mana pegawai yang benar-benar rajin, mana yang mengikuti arus saja, mana pegawai yang pemalas, mana pegawai yang rajin belajar, mana yang tidak rajin belajar dan seterusnya, sehingga akan terpacu suasana dan bersemangat untuk membangun dan mengembangkan diri.
Remunerasi pada dasarnya merupakan alat untuk mewujudkan visi dan misi organisasi dengan tujuan untuk menarik pegawai yang cakap dan berpengalaman, mempertahankan pegawai yang berkualitas, memotivasi pegawai untuk bekerja dengan efektif, memotivasi terbentuknya perilaku yang positif, dan menjadi alat untuk mengendalikan pengeluaran.
Pada Pasal 4 menurut Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 menjelaskan tentang pengertian remunerasi. Pasal tersebut memiliki 9 ayat diantaranya ayat (1) Sistem remunerasi adalah sistem pengupahan yang meliputi gaji, insentif, honorarium, uang lembur, uang makan, merit atau bonus, tunjangan dan pension; ayat (2) Gaji adalah upah dasar yang bersumber dari pemerintah bagi pegawai negeri sipil yang besarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit bagi karyawan PPKBLUD Non PNS; ayat (3) Insentif adalah tambahan pendapatan bagi karyawan yang besarannya bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja karyawan yang bersangkutan; ayat (4) Honorarium adalah upah bagi dewan pengawas, konsultan hukum, konsultan keamanan dan konsultan lainnya yang tidak merupakan karyawan organik dan karyawan dengan jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan; ayat (5) Merit atau bonus adalah pendapatan tambahan karyawan yang ditentukan berdasarkan sisa hasil usaha rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau disisihkan dari jasa pelayanan yang besarannya ditentukan dalam sistem remunerasi; ayat (6) Uang lembur adalah kompensasi bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku; ayat (7) Uang makan adalah kompensasi bagi karyawan yang bertugas sesuai dengan kehadiran; ayat (8) Tunjangan adalah kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, kepada pejabat dilingkungan rumah sakit; ayat (9) Gaji pensiun adalah pemberian gaji setelah masa aktif karyawan berakhir.

2.2 Sistem Remunerasi
Prinsip dasar sistem remunerasi yang efektif mencakup prinsip individual equity atau keadilan individual, dalam arti apa yang diterima oleh pegawai harus setara dengan apa yang diberikan oleh pegawai terhadap organisasi, internal equity atau keadilan internal dalam arti adanya keadilan antara bobot pekerjaan dan imbalan yang diterima, dan external equlity atau keadilan eksternal dalam arti keadilan imbalan yang diterima pegawai dalam organisasinya dibandingkan dengan organisasi lain yang memiliki kesetaraan (Surya, 2004).

Sistem remunerasi atau pengupahan di rumah sakit pada umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.      Basic Salary
Yaitu dalam bentuk gaji bulanan yang sifatnya biaya tetap atau fixed cost, yang tidak tergantung kepada produk yang dihasilkan, besar atau kecil produk tidak berpengaruh kepada besarnya biaya yang dikeluarkan. Dasar yang digunakan untuk menentukan basic salary adalah: pangkat, golongan, tingkat pendidikan, lama kerja, jabatan dan sebagainya. Tujuan dari basic salary adalah untuk keamanan (safety) artinya sebatas memenuhi kebutuhan dasar seseorang karyawan saja.
2.      Incentive
Yaitu tambahan pendapatan bagi karyawan yang sangat bergantung kepada produk yang dihasilkan, semakin besar produk semakin besar insentif. Dasar yang digunakan bermacam-macam misalnya berdasarkan kinerja karyawan, atau berdasarkan posisi karyawan. Pada umumnya di rumah sakit, dokter spesialis berdasarkan berapa besar tarif jasa pelayanan medik yang melekat ke dalam tarif STIKOM SURABAYA9
pelayanan medik. Sedangkan paramedik dan tenaga struktural berdasarkan indexing atau scoring.
Sarwoto (1977 : 155-159) membedakan insentif dalam dua garis besar, yaitu :

1)      Insentif material

Insentif ini dapat diberikan dalam bentuk uang dan jaminan sosial. Insentif dalam bentuk uang dapat berupa :
a) Bonus
ü  Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas hasil kerja yang telah dilaksanakan.
ü  Diberikan secara selektif dan khusus kepada pegawai yang berhak menerima.
ü  Diberikan secara sekali terima tanpa suatu ikatan dimasa yang akan datang.
ü  Dalam perusahaan yang menggunakan sistem insentif ini lazimnya beberapa persen dari laba yang melebihi jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sebuah dana bonus kemudian jumlah tersebut dibagi-bagi antara pihak yang akan diberikan bonus
ü  Contoh Pemberian bonus :Pada saat kita menjual barang jika ada yang membeli barang banyak maka kita kasih bonus atau lebih contoh pada saat kita membeli serabi satu atau dua kita tidak akan memberikan bonus berbeda dengan yang membeli sepuluh atau lebihnya.

b) Komisi
ü  Merupakan jenis bonus yang dibayarkan kepada pihak yang menghasilkan penjualan yang baik.
ü  Lazimnya dibayarkan sebagai bagian dari pada penjualan dan diterimakan pada pekerja bagian penjualan.
ü  Contohnya : Jika kita menawarkan sebuah rumah atau mobil punya orang lain dan kita dapat pembelinya maka kita mendapatkan komisi atau upah dari orang yang menjual dan bisa juga sebaliknya.

c) Profit Sharing
Salah satu jenis insentif yang tertua. Dalam hal ini pembayaran dapat diikuti bermacam-macam pola, tetapi biasanya mencakup pembayaran sebagian besar dari laba bersih yang disetorkan sebuah dana dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar pendapatan setiap peserta.

Contohnya : kita mencari calon mahasiswa atau pelajar jika kita mendapatkan calon mahasiswa atau pelajar yang akan kuliah atau bersekolah maka kita dapatkan imbalan dari Perguruan Tinggi atau sekolah tersebut.


d) Kompensasi yang ditangguhkan

Ada dua macam program balas jasa yang mencakup pembayaran dikemudian hari, yaitu pensiun dan pembayaran kontraktural. Pensiunan mempunyai nilai insentif karena memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia yaitu menyediakan jaminan ekonomi baginya setelah dia tidak bekerja lagi. Sedangkan pembayaran kontraktural adalah pelaksanaan perjanjian antara majikan dan pegawai dimana setelah selesai masa kerja dibayarkan sejumlah uang tertentu selama masa kerja tertentu.

Contohnya : yang mendapatkan pensiunan biasanya pegawai negri jadi selama dia hidup atau pun sudah meninggal selagi ada tanggung jawab keanaknya maka uang pensiun itu masih bsa keluar selama anaknya sekolah atau seorang istri masih hidup. Sedangkan kontraktual basanya orang-orang yang kena PHK ataupun yang sudah mengadakan perjanjian antara majikan dan karyawannya.
2)      Insentif non material
Insentif non material dapat diberikan dalam berbagai bentuk, yaitu :
a)      Pemberian gelar (title) secara resmi.
b)      Pemberian tanda jasa / medali
c)      Pemberian piagam penghargaan.
d)     Pemberian pujian lisan maupun tulisan secara resmi (di depan umum) ataupun secara pribadi.
e)      Ucapan terima kasih secara formal maupun informal.
f)       Pemberian promosi (kenaikan pangkat atau jabatan).
g)      Pemberian hak untuk menggunakan atribut jabatan.
h)      Pemberian perlengkapan khusus pada ruangan kerja.
i)        Pemberian hak apabila meninggal dunia dimakamkan ditaman makam pahlawan.

Tujuannya adalah untuk merangsang kinerja dan motivasi karyawan (motivation).

3.      Merit
Yaitu penghargaan dari organisasi bagi karyawan yang berprestasi, biasanya diberikan pada akhir tahun, atau penghargaan kepada seluruh karyawan dalam bentuk THR. Dasarnya adalah profit margin. tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi atau kesejahteraan karyawan (reward).


2.3 Perkembangan remunerasi ke depan:
Remunerasi dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS,  setelah penghasilan pegawai hampir sama dengan pegawai Kementerian lain, maka TKPKN pegawai kementerian Keuangan naik lagi, namun tidak didasarkan pada berapa kali gaji malainkan dengan pola perhitungan tertentu.       



2.4  Remunerasi dikaitkan dengan Reformasi birokrasi
Terdapat masalah-masalah besar yang menghambat pembangunan Indonesia dewasa ini yaitu :
a.       Birokrasi masih dirasakan masyarakat adalah gemuk,lebar dan lamban sehingga belum profesional
b.       Belum mampu memberikan pelayanan prima kepada investor
c.        Masih banyak ditemukan KKN,penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara diberbagai instansi
d.       Korupsi masih membudaya dan membahayakan laten dan dilakukan terselubung dan merugikan masyarakat dan negara
e.        Belum memadai infrastruktur dan memerlukan dana yang cukup besar
f.        Anggaran negara belum bisa memenuhi kekurangan infrastruktur

Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut,  Pemerintah berupaya untuk mengatasi dan menyusun program-program berkelanjutan menjadi 9 (sembilan) areal perubahan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi yaitu :
1.     Penataan struktur birokrasi
2.     Penataan jumlah dan distribusi pegawai
3.     Sistem seleksi dan promosi secara terbuka
4.     Profesionalisasi pegawai
5.     Pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Goverment)
6.     Peningkatan Pelayanan Publik
7.     Pengingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
8.     Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana
9.     Peningkatan Kinerja Pegawai
Setiap tahapan Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan akan membawa dampak, baik berupa penghematan anggaran,peningkatan penerimaan negara maupun peningkatan pelayanan masyarakat.




















Bab 3
Penutupan
3.1 Kesimpulan
Remunerasi dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN.
3.2 Saran 
Terus tingkatkan sistem Remunerasi di Indonesia untuk mengoptimalkan kinerja para pekerja.



















Daftar Pustaka

Wajdi, Marisa(2013,01march).Remunerasi.http://bundabisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html (diakses 2014, november 05)
http://sir.stikom.edu/164/5/BAB%20II.pdf
http://jdih.den.go.id/15/remunerasi
http://iwanirawanumc2009.blogspot.com/2011/02/insentif.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar