Bab
1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Remunerasi
merupakan kata serapan dari kata bahasa Inggris remunerate yang menurut Oxford
American Dictionaries berarti pay (someone) for services rendered or work done.
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia kata remunerasi diartikan sebagai
pemberian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi mempunyai
pengertian berupa "sesuatu" yang diterima pegawai sebagai imbalan
dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja.
Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua
bentuk imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, diberikan secara
langsung maupun tidak langusng, dan yang bersifat rutin maupun tidak rutin.
Imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi kerja dan kinerja
organisasi, intensif sebagai penghargaan prestasi, dan berbagai jenis bantuan
yang diberikan secara rutin. Imbalan tidak langsung terdiri dari fasilitas,
kesehatan, dana pensiun, gaji selama cuti, santunan musibah, dan sebagainya
(Surya, 2004). Remunerasi PNS lebih
diartikan sebagai sistem penggajian dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja
yang bertujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja PNS. Sasaran remunerasi
mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja PNS serta dorongan untuk
tidak melakukan korupsi.
1.2
Rumusan Masalah
1. Sistem
apa yang diterapkan dalam Remunerasi ?
2. Contoh-contoh
Remunerasi ?
3. Tujuan
adanya Remunerasi ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk
memberikan gambaran mengenai sistem yang diterapkan dalam Remunerasi.
2. Untuk
mengetahui contoh-contoh Remunerasi.
Bab
2
Pembahasan
2.1
Pengertian Remunerasi
Menurut kamus
besar Indonesia yang diterbitkan tahun 2008 adalah berupa pemberian hadiah
(penghargaan atau jasa), bayaran, imbalan atau kompensasi atau upah.
Menurut Menpan
remunerasi dimaksud untuk mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bertumbuh
menjadi manusia berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak
pindah ke sektor swasta dan membentuk SDM dengan perilaku yang berorientasi
pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Selain itu, menurut
sistem remunerasi diharapkan dapat menciptakan persaingan positif antara
pegawai, akan terlihat sekali mana pegawai yang benar-benar rajin, mana yang
mengikuti arus saja, mana pegawai yang pemalas, mana pegawai yang rajin
belajar, mana yang tidak rajin belajar dan seterusnya, sehingga akan terpacu
suasana dan bersemangat untuk membangun dan mengembangkan diri.
Remunerasi pada
dasarnya merupakan alat untuk mewujudkan visi dan misi organisasi dengan tujuan
untuk menarik pegawai yang cakap dan berpengalaman, mempertahankan pegawai yang
berkualitas, memotivasi pegawai untuk bekerja dengan efektif, memotivasi
terbentuknya perilaku yang positif, dan menjadi alat untuk mengendalikan
pengeluaran.
Pada
Pasal 4 menurut Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 menjelaskan
tentang pengertian remunerasi. Pasal tersebut memiliki 9 ayat diantaranya ayat
(1) Sistem remunerasi adalah sistem pengupahan yang meliputi gaji, insentif,
honorarium, uang lembur, uang makan, merit atau bonus, tunjangan dan pension;
ayat (2) Gaji adalah upah dasar yang bersumber dari pemerintah bagi pegawai
negeri sipil yang besarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit bagi karyawan PPKBLUD Non PNS;
ayat (3) Insentif adalah tambahan pendapatan bagi karyawan yang besarannya bisa
berubah-ubah sesuai dengan kinerja karyawan yang bersangkutan; ayat (4)
Honorarium adalah upah bagi dewan pengawas, konsultan hukum, konsultan keamanan
dan konsultan lainnya yang tidak merupakan karyawan organik dan karyawan dengan
jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan; ayat (5) Merit
atau bonus adalah pendapatan tambahan karyawan yang ditentukan berdasarkan sisa
hasil usaha rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau disisihkan
dari jasa pelayanan yang besarannya ditentukan dalam sistem remunerasi; ayat
(6) Uang lembur adalah kompensasi bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja
sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku; ayat (7) Uang
makan adalah kompensasi bagi karyawan yang bertugas sesuai dengan kehadiran;
ayat (8) Tunjangan adalah kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi
Jawa Timur, kepada pejabat dilingkungan rumah sakit; ayat (9) Gaji pensiun
adalah pemberian gaji setelah masa aktif karyawan berakhir.
2.2
Sistem Remunerasi
Prinsip dasar sistem
remunerasi yang efektif mencakup prinsip individual equity atau keadilan
individual, dalam arti apa yang diterima oleh pegawai harus setara dengan apa
yang diberikan oleh pegawai terhadap organisasi, internal equity atau keadilan
internal dalam arti adanya keadilan antara bobot pekerjaan dan imbalan yang
diterima, dan external equlity atau keadilan eksternal dalam arti keadilan
imbalan yang diterima pegawai dalam organisasinya dibandingkan dengan
organisasi lain yang memiliki kesetaraan (Surya, 2004).
Sistem remunerasi atau
pengupahan di rumah sakit pada umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Basic
Salary
Yaitu
dalam bentuk gaji bulanan yang sifatnya biaya tetap atau fixed cost, yang tidak
tergantung kepada produk yang dihasilkan, besar atau kecil produk tidak
berpengaruh kepada besarnya biaya yang dikeluarkan. Dasar yang digunakan untuk
menentukan basic salary adalah: pangkat, golongan, tingkat pendidikan, lama
kerja, jabatan dan sebagainya. Tujuan dari basic salary adalah untuk keamanan
(safety) artinya sebatas memenuhi kebutuhan dasar seseorang karyawan saja.
2. Incentive
Yaitu
tambahan pendapatan bagi karyawan yang sangat bergantung kepada produk yang
dihasilkan, semakin besar produk semakin besar insentif. Dasar yang digunakan
bermacam-macam misalnya berdasarkan kinerja karyawan, atau berdasarkan posisi
karyawan. Pada umumnya di rumah sakit, dokter spesialis berdasarkan berapa besar
tarif jasa pelayanan medik yang melekat ke dalam tarif STIKOM SURABAYA9
pelayanan
medik. Sedangkan paramedik dan tenaga struktural berdasarkan indexing atau
scoring.
Sarwoto
(1977 : 155-159) membedakan insentif dalam dua garis besar, yaitu :
1) Insentif
material
Insentif ini dapat
diberikan dalam bentuk uang dan jaminan sosial. Insentif dalam bentuk uang
dapat berupa :
a)
Bonus
ü Uang
yang diberikan sebagai balas jasa atas hasil kerja yang telah dilaksanakan.
ü Diberikan
secara selektif dan khusus kepada pegawai yang berhak menerima.
ü Diberikan
secara sekali terima tanpa suatu ikatan dimasa yang akan datang.
ü Dalam
perusahaan yang menggunakan sistem insentif ini lazimnya beberapa persen dari
laba yang melebihi jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sebuah dana bonus
kemudian jumlah tersebut dibagi-bagi antara pihak yang akan diberikan bonus
ü Contoh
Pemberian bonus :Pada saat kita menjual barang jika ada yang membeli barang
banyak maka kita kasih bonus atau lebih contoh pada saat kita membeli serabi
satu atau dua kita tidak akan memberikan bonus berbeda dengan yang membeli
sepuluh atau lebihnya.
b)
Komisi
ü Merupakan
jenis bonus yang dibayarkan kepada pihak yang menghasilkan penjualan yang baik.
ü Lazimnya
dibayarkan sebagai bagian dari pada penjualan dan diterimakan pada pekerja
bagian penjualan.
ü Contohnya
: Jika kita menawarkan sebuah rumah atau mobil punya orang lain dan kita dapat
pembelinya maka kita mendapatkan komisi atau upah dari orang yang menjual dan
bisa juga sebaliknya.
c) Profit
Sharing
Salah satu jenis insentif yang tertua.
Dalam hal ini pembayaran dapat diikuti bermacam-macam pola, tetapi biasanya
mencakup pembayaran sebagian besar dari laba bersih yang disetorkan sebuah dana
dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar pendapatan setiap peserta.
Contohnya
: kita mencari calon mahasiswa atau pelajar jika kita mendapatkan calon
mahasiswa atau pelajar yang akan kuliah atau bersekolah maka kita dapatkan
imbalan dari Perguruan Tinggi atau sekolah tersebut.
d)
Kompensasi yang ditangguhkan
Ada
dua macam program balas jasa yang mencakup pembayaran dikemudian hari, yaitu
pensiun dan pembayaran kontraktural. Pensiunan mempunyai nilai insentif karena
memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia yaitu menyediakan jaminan ekonomi
baginya setelah dia tidak bekerja lagi. Sedangkan pembayaran kontraktural
adalah pelaksanaan perjanjian antara majikan dan pegawai dimana setelah selesai
masa kerja dibayarkan sejumlah uang tertentu selama masa kerja tertentu.
Contohnya
: yang mendapatkan pensiunan biasanya pegawai negri jadi selama dia hidup atau
pun sudah meninggal selagi ada tanggung jawab keanaknya maka uang pensiun itu
masih bsa keluar selama anaknya sekolah atau seorang istri masih hidup.
Sedangkan kontraktual basanya orang-orang yang kena PHK ataupun yang sudah mengadakan
perjanjian antara majikan dan karyawannya.
2)
Insentif non material
Insentif non material
dapat diberikan dalam berbagai bentuk, yaitu :
a) Pemberian
gelar (title) secara resmi.
b) Pemberian
tanda jasa / medali
c) Pemberian
piagam penghargaan.
d) Pemberian
pujian lisan maupun tulisan secara resmi (di depan umum) ataupun secara
pribadi.
e) Ucapan
terima kasih secara formal maupun informal.
f) Pemberian
promosi (kenaikan pangkat atau jabatan).
g) Pemberian
hak untuk menggunakan atribut jabatan.
h) Pemberian
perlengkapan khusus pada ruangan kerja.
i)
Pemberian hak apabila meninggal dunia
dimakamkan ditaman makam pahlawan.
Tujuannya adalah untuk
merangsang kinerja dan motivasi karyawan (motivation).
3. Merit
Yaitu
penghargaan dari organisasi bagi karyawan yang berprestasi, biasanya diberikan
pada akhir tahun, atau penghargaan kepada seluruh karyawan dalam bentuk THR.
Dasarnya adalah profit margin. tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan
kepada karyawan yang berprestasi atau kesejahteraan karyawan (reward).
2.3
Perkembangan remunerasi ke
depan:
Remunerasi
dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya
Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun
tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x
gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS, setelah penghasilan pegawai hampir
sama dengan pegawai Kementerian lain, maka TKPKN pegawai kementerian Keuangan
naik lagi, namun tidak didasarkan pada berapa kali gaji malainkan dengan pola
perhitungan tertentu.
2.4
Remunerasi
dikaitkan dengan Reformasi birokrasi
Terdapat masalah-masalah besar yang menghambat pembangunan Indonesia dewasa
ini yaitu :
a.
Birokrasi masih dirasakan masyarakat
adalah gemuk,lebar dan lamban sehingga belum profesional
b.
Belum mampu memberikan pelayanan prima
kepada investor
c.
Masih banyak ditemukan KKN,penyelewengan
dan penyalahgunaan keuangan negara diberbagai instansi
d.
Korupsi masih membudaya dan membahayakan
laten dan dilakukan terselubung dan merugikan masyarakat dan negara
e.
Belum memadai infrastruktur dan memerlukan
dana yang cukup besar
f.
Anggaran negara belum bisa memenuhi
kekurangan infrastruktur
Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut, Pemerintah berupaya
untuk mengatasi dan menyusun program-program berkelanjutan menjadi 9 (sembilan)
areal perubahan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi yaitu :
1. Penataan struktur birokrasi
2. Penataan jumlah dan distribusi pegawai
3. Sistem seleksi dan promosi secara terbuka
4. Profesionalisasi pegawai
5. Pengembangan sistem elektronik pemerintah
(E-Goverment)
6. Peningkatan Pelayanan Publik
7. Pengingkatan Transparansi dan
Akuntabilitas Aparatur
8. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan
Prasarana
9. Peningkatan Kinerja Pegawai
Setiap tahapan Reformasi
Birokrasi tersebut dilaksanakan akan membawa dampak, baik berupa penghematan
anggaran,peningkatan penerimaan negara maupun peningkatan pelayanan masyarakat.
Bab 3
Penutupan
3.1 Kesimpulan
Remunerasi dikaitkan
dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang
berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN.
3.2 Saran
Terus tingkatkan sistem Remunerasi di Indonesia
untuk mengoptimalkan kinerja para pekerja.
Daftar Pustaka
Wajdi, Marisa(2013,01march).Remunerasi.http://bundabisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html
(diakses 2014, november 05)
http://sir.stikom.edu/164/5/BAB%20II.pdf
http://jdih.den.go.id/15/remunerasi
http://iwanirawanumc2009.blogspot.com/2011/02/insentif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar