·
Kebijakan
Sebelum mengetahui apa saja
kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap suatu negaranya untuk mencapai
kestabilan satu sama lain, sebaiknya kita ketahui apa itu maksud dari kebijakan
itu sendiri. Kebijakan (policy)
adalah solusi atas suatu masalah. Kebijakan seringkali tidak efektif akibat
tidak cermat dalam merumuskan masalah. Dengan kata lain, kebijakan sebagai obat
seringkali tidak manjur bahkan mematikan, akibat diagnosa masalah atau
penyakitnya keliru (Dunn, 2003).
Kebijakan dipelajari dalam ilmu kebijakan (policy science), yaitu ilmu yang berorientasi kepada masalah kontekstual, multi disiplin, dan bersifat normatif, serta dirancang untuk menyoroti masalah fundamental yang sering diabaikan, yang muncul ketika warga negara dan penentu kebijakan menyesuaikan keputusannya dengan perubahan-perubahan sosial dan transformasi politik untuk melayani tujuan-tujuan demokrasi (Lasswell, HD dalam Kartodiharjo, 2009).
Kebijakan dipelajari dalam ilmu kebijakan (policy science), yaitu ilmu yang berorientasi kepada masalah kontekstual, multi disiplin, dan bersifat normatif, serta dirancang untuk menyoroti masalah fundamental yang sering diabaikan, yang muncul ketika warga negara dan penentu kebijakan menyesuaikan keputusannya dengan perubahan-perubahan sosial dan transformasi politik untuk melayani tujuan-tujuan demokrasi (Lasswell, HD dalam Kartodiharjo, 2009).
Ilmu kebijakan (Policy Sience)
dirancang untuk menyoroti masalah fundamental yang sering diabaikan, yang
muncul ketika warga negara dan penentu kebijakan menyesuaikan keputusannya
dengan perubahan-perubahan sosial dan transformasi politik untuk melayani
tujuan-tujuan publik. Ia menyangkut tidak hanya produksi fakta, melainkan juga
nilai-nilai dan tindakan yang dipilih. Ilmu
kebijakan berorientasi kepada masalah kontekstual, multi disiplin, dan
bersifat normatif (benar-salah, baik buruk, penting-tidak penting).
Banyak ahli mengemukakan definisi
dari Kebijakan Pemerintah (Public Policy). Soenarko (1992) dalam buku Public
Policy (Kebijakan Pemerintah) menyimpulkan bahwa Public Policy (Kebijakan
Pemerintah) ialah suatu keputusan yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah
yang berwenang, untuk kepentingan rakyat (Public Interest). Sedangkan
Dye (1972) menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh Pemerintah untuk dilakukan
atau tidak dilakukan itulah yang merupakan public policy atau kebijakan
pemerintah. Jadi bentuk konkrit dari kebijakan pemerintah (public policy)
adalah produk hukum.
·
Adapun
fungsi Pemerintah tersebut yaitu :
a) Fungsi Alokasi : Fungsi Pemerintah dalam penyedia
barang dan jasa public seperti ; pembangunan jalan raya, TOL, Jembatan,
fasilitas Busway , fasilitas telepon umum.
b) Fungsi Distribusi : Fungsi Pemerintah
dalam pemerataan dana(pendapatan).
c) Fungsi Stabilitas : Fungsi Pemerintah dalam menstabilkan
system politik, ekonomi dan sosial Masyarakat.
Peningkatan kehidapan Ekonomi Individu
dan anggota masyarakat bukan hanya dari Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) Tetapi
adanya peran pemerintah dan Mekanisme pasar(Interaksi permintaan dan penawaran)
yang bersifat komplementer(melengkapi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
·
Bentuk-bentuk
kebijakan ekonomi makro
a) Kebijakan fiskal, meliputi langkah-langkah
pemerintah untuk membuat perubahan
dalam pendapatan dan pengeluaran negara dengan maksud untuk mempengaruhi
pengeluaran agregat dalam perekonomian atau mempengaruhi jalannya perekonomian.
b) Kebijakan moneter, meliputi
langkah-langkah pemerintah yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mempengaruhi
atau mengubah penawaran uang dalam masyarakat atau
mengubah tingkat bunga (mempengaruhi jumlah uang yang beredar), dengan maksud
untuk mempengaruhi pengeluaran agregat.
c) Kebijakan segi penawaran, bertujuan
untuk mempertinggi efisiensi kegiatan perusahaan sehingga dapat menawarkan barangnya dengan harga yang lebih murah atau
dengan mutu yang lebih baik.
·
Tujuan
kebijakan ekonomi makro
Banyak pemerintah dan masyarakat suatu
negara menginginkan suatu keadaan perekonomian yang ideal, sehingga tujuan dari kebijakan ekonomi makro antara lain:
a)
Tingkat
kesempatan kerja yang tinggi
b)
Peningkatan
kapasitas produksi nasional yang tinggi
c)
Tingkat
pendapatan nasional yang tinggi
d)
Keadaan
perekonomian yang stabil
e)
Neraca
pembayaran luar negeri yang seimbang
f)
Distribusi
pendapatan yang lebih merata
g)
Menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi
h)
Tingkat
inflasi yang rendah.
Dengan dibuatnya kebijakan tersebut
harus sesuai dengan asas kekeluargaan yang tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 2
dan 3 :
Ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3 :
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Dapat disimpulkan pula Kebijakan
Pemerintah merupakan Tindakan yang
diambil Pemerintah dengan melakukan pengorbanan untuk kepentingan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar