Halaman

Minggu, 30 Juni 2013

Bab 8. Bentuk-bentuk Kebijakan Pemerintah




·         Kebijakan
Sebelum mengetahui apa saja kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap suatu negaranya untuk mencapai kestabilan satu sama lain, sebaiknya kita ketahui apa itu maksud dari kebijakan itu sendiri. Kebijakan (policy) adalah solusi atas suatu masalah. Kebijakan seringkali tidak efektif akibat tidak cermat dalam merumuskan masalah. Dengan kata lain, kebijakan sebagai obat seringkali tidak manjur bahkan mematikan, akibat diagnosa masalah atau penyakitnya keliru (Dunn, 2003).

Kebijakan dipelajari dalam ilmu kebijakan (policy science), yaitu ilmu yang berorientasi kepada masalah kontekstual, multi disiplin, dan bersifat normatif, serta dirancang untuk menyoroti masalah fundamental yang sering diabaikan, yang muncul ketika warga negara dan penentu kebijakan menyesuaikan keputusannya dengan perubahan-perubahan sosial dan transformasi politik untuk melayani tujuan-tujuan demokrasi (Lasswell, HD dalam Kartodiharjo, 2009).
Ilmu kebijakan (Policy Sience) dirancang untuk menyoroti masalah fundamental yang sering diabaikan, yang muncul ketika warga negara dan penentu kebijakan menyesuaikan keputusannya dengan perubahan-perubahan sosial dan transformasi politik untuk melayani tujuan-tujuan publik. Ia menyangkut tidak hanya produksi fakta, melainkan juga nilai-nilai dan tindakan yang dipilih. Ilmu kebijakan berorientasi kepada masalah kontekstual, multi disiplin, dan bersifat normatif (benar-salah, baik buruk, penting-tidak penting).
Banyak ahli mengemukakan definisi dari Kebijakan Pemerintah (Public Policy). Soenarko (1992) dalam buku Public Policy (Kebijakan Pemerintah) menyimpulkan bahwa Public Policy (Kebijakan Pemerintah) ialah suatu keputusan yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, untuk kepentingan rakyat (Public Interest). Sedangkan Dye (1972) menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh Pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan itulah yang merupakan public policy atau kebijakan pemerintah. Jadi bentuk konkrit dari kebijakan pemerintah (public policy) adalah produk hukum.
·         Adapun fungsi Pemerintah tersebut yaitu :
a)  Fungsi Alokasi         : Fungsi Pemerintah dalam penyedia barang dan jasa public seperti ; pembangunan jalan raya, TOL, Jembatan, fasilitas Busway , fasilitas telepon umum.
b)    Fungsi Distribusi : Fungsi Pemerintah dalam pemerataan dana(pendapatan).
c)  Fungsi Stabilitas      : Fungsi Pemerintah dalam menstabilkan system politik, ekonomi dan sosial Masyarakat.
Peningkatan kehidapan Ekonomi Individu dan anggota masyarakat bukan hanya dari Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) Tetapi adanya peran pemerintah dan Mekanisme pasar(Interaksi permintaan dan penawaran) yang bersifat komplementer(melengkapi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
·         Bentuk-bentuk kebijakan ekonomi makro
a) Kebijakan fiskal, meliputi langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan dalam pendapatan dan pengeluaran negara dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat dalam perekonomian atau mempengaruhi jalannya perekonomian.

b)  Kebijakan moneter, meliputi langkah-langkah pemerintah yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mempengaruhi atau mengubah penawaran uang dalam masyarakat atau mengubah tingkat bunga (mempengaruhi jumlah uang yang beredar), dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat.

c) Kebijakan segi penawaran, bertujuan untuk mempertinggi efisiensi kegiatan perusahaan sehingga dapat menawarkan barangnya dengan harga yang lebih murah atau dengan mutu yang lebih baik.

·         Tujuan kebijakan ekonomi makro
Banyak pemerintah dan masyarakat suatu negara menginginkan suatu keadaan perekonomian yang ideal, sehingga tujuan dari kebijakan ekonomi makro antara lain:
a)    Tingkat kesempatan kerja yang tinggi
b)    Peningkatan kapasitas produksi nasional yang tinggi
c)    Tingkat pendapatan nasional yang tinggi
d)    Keadaan perekonomian yang stabil
e)    Neraca pembayaran luar negeri yang seimbang
f)     Distribusi pendapatan yang lebih merata
g)    Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
h)   Tingkat inflasi yang rendah.
Dengan dibuatnya kebijakan tersebut harus sesuai dengan asas kekeluargaan yang tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 2 dan 3 :
Ayat 2             : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3             : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Dapat disimpulkan pula Kebijakan Pemerintah  merupakan Tindakan yang diambil Pemerintah dengan melakukan pengorbanan untuk kepentingan bersama.
                        http://pustaka.pu.go.id/new/artikel-detail.asp?id=284
                        http://matakristal.com/tag/bentuk-kebijakan-ekonomi-makro/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar