Halaman

Selasa, 26 November 2013

Tulisan 4



Tulisan 4
Air yang Bermanfaat
Air Sumber Kehidupan Manusia
Air Sumber Tenaga Insan Manusia
Air Pendingin dari  Panasnya Cuaca
Air Menutupi Runtuhnya AirMata

Air Menghilangkan Dahaga
Air Mensejukan Hati dan Pikiran
Air Menyucikan Tubuah dari Perbuatan Hina
Maha Besar Allah dengan Air yang Berlimpah Tiada Tara

Tulisan 3



Tulisan 3
INITIAL TAK TERUCAP
Initial C yang tak pernah tersurat 
dalam langkah maupun ucapan 
hanya tersirat dalam ribuan mimpi
yang bisa dirasakan oleh seorang diri 

tanpa rasa yang tak terbalas
karena takut akan hati orang lain yang terjatuh
terjatuh dalam luka yang teramat dalam

Tulisan 2

Tulisan 2

MatahariBulanmu
Matahari muncul dengan menerangi kabut pagi dan menenggelamkan cahayanya disaat langit mulai merubah warnanya

Disaat itulah Bulan menerangi gelapnya malam
Inginku menjadi MatahariBulanmu
Mataharimu akan menerangi kebutaan yang menyelimuti diantara kedua matamu mengahatkan tubuhmu dengan api cintaku

Bulanmu akan menerangi setiap langkah hidupmu yang kelam
Itulah cintaku selalu menerangimu

Tugas 6 Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Anggotanya

1.    EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI





Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan.

2.    EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif (penghargaan) berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dan harga non anggota.

3.    ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya beserta akan mencapai keberhasilan.

4.    PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.

Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
  • Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.

Tugas 5 Permodalan Koperasi

Pengertian Modal

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI


a)    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•    Simpanan Pokok
•    Simpanan Wajib
•    Simpanan Sukarela
•    Modal Sendiri

b)    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•    Modal sendiri
Modal sendiri : bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

•    Modal pinjaman
Modal pinjaman :  bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI


a)    Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.

b)    Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU  No. 12/1967 bahwa 25 % dari SHU  yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk  Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Tugas 4 SHU (Sisa Hasil Usaha)



Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.


  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

  •  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.



Rumus Pembagian SHU


Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

  •      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

  •     SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

Cadangan koperasi

Jasa anggota

Dana pengurus

Dana karyawan

Dana pendidikan

Dana sosial

Dana untuk pembangunan lingkungan



Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi.
Contoh Kasus Pembagian SHU
             Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan                                                               : 40%
Jasa                                  anggota                          : 40%
Dana                                pengurus                        : 5%
Dana                                karyawan                       : 5%
Dana                                pendidikan                     : 5%
Dana sosial                                                             : 5%

           

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Dimana :

SHUA :                             Sisa                                Hasil           Usaha Anggota
JUA   :                               Jasa                                Usaha                    Anggota
JMA  :                               Jasa                                Modal                    Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Dimana :
SHUPa  :                    Sisa             Hasil           Usaha                   per    Anggota
JUA    :                       Jasa                                Usaha                            Anggota
JMA   :                       Jasa                                Modal                            Anggota
VA      :           Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK      :          Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        :                    Jumlah                           simpanan                        anggota
TMS    :          Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA  = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 28% dari total SHU Koperasi

JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 12% dari total SHU Koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.

Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1.     SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.

2.     SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.     SHU anggota dibayar secara tunai.








Selasa, 12 November 2013

TULISAN

 Aku untukmu dan kau untukku

Tak terasa KITA telah bersama
Kebahagiaan dan kesedihan selalu kita lalui berdua
Aku untukmu dan kau untukku
Hukum itu selalu kita pegang erat-erat

Setiap hembusan nafas selalu menyebutmu
Setiap aliran darah selalu berkata namamu
Siang malam aku selalu membayangkanmu 
Tak terasa kita telah bersatu


Semoga tuhan terus memberkati
Hubungan jujur tak Kan pernah mati
Aku berjanji untuk setia
Aku yakin kaupun setia

Tugas 3 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  •            Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
  •            Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
  •            Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
  •            Pembelian
  •            Kebutuhan tenaga kerja
  •            Organisasai intern
  •            Pembelanjaan
  •         Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
  •            Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
  •             Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
  •            Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
  •            Sistem pengawasan yang dikehendaki
  •            Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
  •            Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
  •            Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

  •           Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
  •            Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
  •      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·         Unit usaha simpan pinjam.
·         Perdagangan umum.
·         Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·         Kontraktor dan konsultan bangunan.
·          Penerbitan dan percetakan.
·         Agrobisnis dan agroindustri.
·          Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·         Jasa telekomunikasi umum.
·         Jasa teknologi informasi.
·         Biro jasa.
·         Jasa pengiriman barang.
·         Jasa transportasi.
·         Jasa pemasaran umum.
·         Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·         Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·         Event organizer
·         Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·         Klinik kesehatan dan apotek.
·         Desain grafis dan galeri seni.

Sumber :
hHttp://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id 29925/title koperasi-sebagai-badan-usaha/